Warga desa gunung megang luar, kecamatan gunung mega Zulman
(34) harus mendekap di penjara karena telah melakukan tindak asusila terhadap
anak BANDARQ dibawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri di rumahnya.
Aksi bejatnya terungkap setelah anaknya ini telah menahan
ancaman selama setahun lamanya kepada neneknya. Sang nenek yang mendengar
cerita tersebut langsung menceritakan semuanya ke ibu korban. Pada awalnya
keluarga masih bimbang untuk melaporkannya namun karena desakan keluarga besar
dan warga untuk nasib korban maka pada akhirnya pelaku di laporkan ke Polsek
Gunung Megang.
Pelaku mengaku sangat menyesal dan khilaf dengan apa yang
dilakukannya, ia hanya tidak kuat menahan hasrat seks saat melihat kemolekan
tubuh anaknya itu. Pelaku sudah selama setahun ini melakukan hal tersebut pada
anak tirinya karena pelaku diduga mandul maka korban tidak hamil.
Atas aksi bejatnya tersebut pelaku di kenakan tindak pidana
melakukan kekerasan / ancaman memaksa anak untuk melakukan persetubuhan
dengannya dengan hukuman 15 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar