Sidang ke-3 kasus lamborgini maut dengan terdakwa Wiyang Lautner berusia 24 tahun warga Dharma Husada Regency, Surabaya, Jawa Timur kembali digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, BANDARQ Jawa Timur, Rabu 10 Februari.

"Kali ini 2 saksi dihadirkan lagi yakni anak korban bernama Iwan Kurniawan berusia17 tahun dan pengemudi mobil Ferrari Bambang Suhariyono yang pada saat kejadian juga melintas di Jalan Manyar," kata dia dalam ruang sidang. Dalam sidang yang dimulai pukul 15.45 WIB ini, Bambang mengatakan pada 29 Nopember 2015 itu dirinya melintas di Jalan Manyar Kertoarjo dan menyapa Mobil Lamborghini B 2258 WM dengan membunyikan klakson.
"Saat itu saya melihat mobil saudara terdakwa dan saat itu saya hanya lihat sepintas saja, lalu saya klakson sebagai tanda menyapa sesama pemilik mobil seperti itu," tutur Bambang yang mengakui mengendarai mobil Ferrarinya dengan anaknya saat kejadian tersebut. Namun, Bambang mengaku tidak ikut komunitas mobil sport tersebut. "Saya kenal Wiyang baru saja. Saya melanjutkan sesampai di jalan Dr Soetomo sempat menelpon Wiyang." "Saya hanya enggak enak saja dan setelah saya telepon, si Wiyang ini bilang dirinya mengalami kecelakaan, dan saya kembali ke Jalan Manyar Kertoarjo," papar pria berkacamata ini kepada Majelis Hakim.
Setelah kembali ke tempat kejadian perkara, Bambang mengatakan, hanya melihat sejenak kejadian tersebut. "Saya hanya bilang kok bisa jadi begini itu saja, hanya 5 menit saya pulang ke rumah untuk ganti mobil, membantu membawa korban," jelas Bambang. Sementara, anak korban almarhum Kuswarijono, Iwan Kurniawan, memberikan keterangan seputar keseharian ayahnya yang bekerja sebagai penjual kue. Dia juga mengaku keluarga Wiyang telah memberikan bantuan pemakaman ayahnya.
"Coba ungkapkan, apa keinginan kamu di dari lubuk hati yang terdalam,” tanya hakim ketua Burhanuddin kepada Iwan. Sementara, anak korban almarhum Kuswarijono, Iwan Kurniawan, memberikan keterangan seputar keseharian ayahnya yang bekerja sebagai penjual kue. Dia juga mengaku keluarga Wiyang telah memberikan bantuan pemakaman ayahnya. 'saya mendengar waktu itu di saat bude saya melakukan pembicaraan dengan keluarga wiyang mengenai santunan yang di berikan iwan''. besar santunan tersebut rp 125 juta dan wiyang akan membiayai ke 4 sekolah ke 4 orang adik nya hingga selesai perjanjian itu di tulis di atas kertas dan di tunjukan kepada hakim
selain itu iwan juga di pekerjakan oleh wiyang di daerah kembang jepung kata pemuda tersebut selain itu iwan juga mengatakan saat pemakaman ayah nya wiyang dan keluarganya memberikan dana sebesar 10 juta dan keluarga nya di brikan asuransi rp 125 juta iwan memintah agar hukuman kepada wiyang di ringankan 'saya hanya ingin tersangka di ringgankan karena adik"saya juga di bantu antar sekolah ''tulur dia kepada majelis hakim secara terpisah ROLAND napitupulu ,pengacara terdakwa wiyang menegaskan ,pihak keluarga korban meminta agar terdakwa di berikan keringanan hukuman
inti nya"Karena melihat banyaknya perhatian keluarga terdakwa terhadap keluarga korban, jadi si saksi (Iwan) meminta untuk meringankan hukuman kepada hakim. Intinya meminta itu, kita lihat saja di sidang selanjutnya," tegas dia. karena santunan dan juga asuransi pendidikan itu melalui ace life di berikan kepada 5 orang adik kurniawan''
0 komentar:
Posting Komentar