Pria berinisial LP (38) telah diamankan oleh pihak kepolisian karena kasus PENCABULAN terhadap anak kandung dan anak tirinya. Pria tersebut telah melakukan pencabulan disertai dengan ancaman kepada anak tiri berinisial DF (16) dan anak kandungnya AUH (6).
Menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan hal tersebut dengan alasan ketika berhubungan dengan sang istri pelaku cepat ejakulasi. Hal tersebut membuat dia merasa kurang percaya diri dan karena hal tersebut lah pelaku mengaku bahwa dia dengan tega mencabuli kedua anaknya tersebut.
"Ketika berhubungan dengan istri, saya lebih cepat keluar sendiri (ejakulasi dini). Makanya Istri saya merasa enggak puas," ungkap pelaku ketika dihadirkan di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (1/3).
Atas alasan itulah menjadi salah satu alasanya mengapa dia nekat mencabuli anak tirinya dan anak kandungnya. "Ini saya lakukan karena saya nafsu melihat badan anak tiri saya (semok). Saya lebih condong yang lebih kenceng (muda) sedangkan istri saya badanya sudah melar dan tidak menggairahkan" beber pria asal Cilacap itu.
Semantara itu Kapolsek Mampang Kompol Priyo Utomo mengatakan, kejadian tersebut terungkap ketika pihaknya mendapatkan laporan dari istri pelaku yang juga orangtua korban. "Melapornya 29 Februari, pelakunya diamannya pada Senin malam," ujarnya di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (1/3).
Menurut pengakuan tersangka terhadap kapolsek kampang, dirinya mencabuli anaknya pada malam hari ketika istrinya tertidur. Namun, saat itu sang istri belum tertidur pulas. "Istri tersangka kebangun dan memergoki tersangka yang saat itu sedang menciumi bagian dada anak tirinya," ujarnya. Selain itu tersangka mengaku bahwa selain melakukan pencabulan sama anak tirinya pelaku juga melakukan hal bejat pula sama anak kandungnya. "Kalau sama anak tirinya sudah ratusan kali, kepada anak kandungnya itu tersangka mengaku hanya memasukan jari manisnya ke dalam kemaluan korban," katanya.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pria yang berprofesi sebagai koki itu dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 293 KUHP dan atau Pasal 294 KUHP dan atau Pasal 76 D juncto pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar